![]() |
| Syarat-syarat Pengurusan KK (Kartu Keluarga) Baru |
Bagi pasangan yang baru menikah di anjurkan segera mengurus kartu keluarga baru, adapun persyaratan untuk membuat "mengurus" kk atau kartu keluarga baru adalah sebagai berikut.
Syarat-syarat permintaan KK (Kartu Keluarga) Baru
- Surat pengantar pembuatan kk baru dari RT/RW setempat
- Surat pengantar dari kelurahan setempat
- Foto copy surat nikah atau akta nikah bagi penduduk yang menikah sebelum usia 17 tahun
- Foto copy ijazah terakhir
- Foto copy surat keterangan pindah yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana daerah Asal, (Bagi penduduk yang pindah dari kabupaten/kota lain dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia)
- Foto copy surat keterangan pindah dari luar negri yang dikeluarkan oleh KBRI atau Konsul "Bagi warga negara indonesia yang datang dari luar negri karena pindah;
- Izin tinggal tetap bagi warga negara asing (WNA).
- Surat pengantar pembuatan kk pergantian dari RT/RW setempat
- Surat pengantar dari kelurahan setempat
- Kartu keluarga lama "Asli".
- Foto copy surat nikah atau akta nikah bagi penduduk yang telah menikah
- Foto copy akta kelahiran anak dan
- Surat keterangan pindah bagi yang pindah.
Jika Kartu Keluarga hilang dan tidak bisa ditemukan, Berikut cara mengurus KK yang hilang dan persyaratan yang harus di lengkapi
- Membuat laporan kehilangan dari kepolisian.
- Ke Ketua RT untuk memperoleh surat pengantar.
- Bawa KTP dari salah satu orang yang terdatar di KK.
- Bawa fotocopy KK.
- Bawa formulir permohonan data dari kelurahan.
- Selanjutnya kepala keluarga sebaiknya datang langsung ke kelurahan atau kecamatan dan mengikuti prosedur-prosedur yang ditetapkan disana.

0 Response to "Syarat-syarat Pengurusan KK (Kartu Keluarga) Baru"
Post a Comment